Mengawali dari sebuah
penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara
melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan
memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik. Hasil pengawasan yang baik akan
dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan
mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu. Sehingga jika hasil pengawasan menjadi temuan, maka
pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara
Profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari
kasus/ perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu.
Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati,
mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai
peraturan perundang-undangan. Peengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan
pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh
pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting:
- Mengamati; seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain;
- Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu;
- Memeriksa; yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian; dan
- Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.
Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan
dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan
dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara
dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan
penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun
laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan
rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
melakukan tidakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus
mepunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu
secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan, maka
kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja
cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan, meskipun dengan
alasan subjektif Lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan,
yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan tetapi tidak
dapat menjatuhkan sanksi oleh karena itu harus ada pehaman yang bijak dalam
melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai
“setrategi pengawasan”.
Terminologi “Setrategi Pengawasan” relatif belum
banyak didengar dalam perspektif pengawasan. Perspektif ini muncul sebagai
upaya untuk memperkuat kualitas pemahaman akan kerja-kerja pengawasan dalam
pemilu dan/atau pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Setrategi pengawasan menggambarkan tujuan, misi,
serta orientasi yang dipergunakan dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga
kegiatan pengawasan lebih memiliki spirit dan karakter dari sekedar mengawasi
tekhnis penyelnggaraan pemilu. Dengan demikian kegiatan pengawasan tidak hanya
sebuah pekerjaan rutin untuk melihat dan menelisik dugaan pelanggaran semata,
namun bertujuan untuk mendorong tercapainya nilai-nilai yang terkandung dalam
misi dibentuknya norma perundang-undangan Pemilu. Dengan memiliki spirit dan
karakter dalam pengawasan pemilu dalam pengawasan pemilu, maka pengawas pemilu
tidak hanya menjadi “mesin” tanpa roh. Tetapi menjadi manusia pengawas, yang
memiliki cita, rasa dan karsa untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu melalui
fungsi pengawasannya.
Disamping itu, “Setrategi pengawasan” juga merupakan cara pandang terhadap pelanggaran yang tidak hanya dilihat sebagai fakta yang berdiri sendiri sebagai sebuah realitas tunggal. Namun ia dapat beimplikasi terhadap berbagai aspek, dan berkorelasi langsung maupun tidak langsung terhadap terjadinya pelanggaran dalam bentuk atau jenis pelanggaran yang lainnya. Misalnya terjadi pelanggaran keterlambatan distribusi logistik kertas suara, tidak berhenti disitu, namun berimplikasi terhadap pelanggaran yang lainnya, yaitu hilangnya hak pilih, atau dalam perspektif yang lebih politis adalah terjadinya penurunan jumlah partisifasi pemilih. Keterlambatan distribusi logistik mungkin bisa saja diatasi dengan pemunduran waktu pengambilan suara, namun hal ini tidak serta merta akan membuat para pemilih besedia datang lagi ke TPS, karena waktu yang telah mereka alokasikan untuk mecoblos telah lewat sedangakan mereka punya kesibukan lain yang sangat produktif yang telah diagendakan, misalnya pekerjaan untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka.
Banyak contoh lainnya yang dapat ditampilkan, namun pada intinya, setrategi pengawasan merupakan “intuisi” yang mesti dimiliki oleh seorang pengawas untuk menganalisis terjadinya sebuah pelanggaran, agar kemudian dapat dilakukan penncegahan yang dipandang perlu terhadap potensi-potensi pelanggaran turunannya. Dalam cara pandang “politik pengawasan” tersebut. Maka kerja-kerja pengawasan dalam paradigm pencegahan pencegahan diharapkan lebih efektif, karena setiap pengawas mempunyai perspektif yang bukan hanya lebih luas, namun juga lebih dalam dan komprehensif.
Komentar
Posting Komentar