Langsung ke konten utama

Strategi Pengawasan Pemilu

Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik. Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu. Sehingga jika hasil pengawasan menjadi temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/ perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu.

Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Peengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting:

  1. Mengamati; seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain;
  2. Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu;
  3. Memeriksa; yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian; dan
  4. Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tidakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus mepunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan, maka kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan, meskipun dengan alasan subjektif Lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi oleh karena itu harus ada pehaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai “setrategi pengawasan”.

    Terminologi “Setrategi Pengawasan” relatif belum banyak didengar dalam perspektif pengawasan. Perspektif ini muncul sebagai upaya untuk memperkuat kualitas pemahaman akan kerja-kerja pengawasan dalam pemilu dan/atau pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Setrategi pengawasan menggambarkan tujuan, misi, serta orientasi yang dipergunakan dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga kegiatan pengawasan lebih memiliki spirit dan karakter dari sekedar mengawasi tekhnis penyelnggaraan pemilu. Dengan demikian kegiatan pengawasan tidak hanya sebuah pekerjaan rutin untuk melihat dan menelisik dugaan pelanggaran semata, namun bertujuan untuk mendorong tercapainya nilai-nilai yang terkandung dalam misi dibentuknya norma perundang-undangan Pemilu. Dengan memiliki spirit dan karakter dalam pengawasan pemilu dalam pengawasan pemilu, maka pengawas pemilu tidak hanya menjadi “mesin” tanpa roh. Tetapi menjadi manusia pengawas, yang memiliki cita, rasa dan karsa untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu melalui fungsi pengawasannya.

Disamping itu, “Setrategi pengawasan” juga merupakan cara pandang terhadap pelanggaran yang tidak hanya dilihat sebagai fakta yang berdiri sendiri sebagai sebuah realitas tunggal. Namun ia dapat beimplikasi terhadap berbagai aspek, dan berkorelasi langsung maupun tidak langsung terhadap terjadinya pelanggaran dalam bentuk atau jenis pelanggaran yang lainnya. Misalnya terjadi pelanggaran keterlambatan distribusi logistik kertas suara, tidak berhenti disitu, namun berimplikasi terhadap pelanggaran yang lainnya, yaitu hilangnya hak pilih, atau dalam perspektif yang lebih politis adalah terjadinya penurunan jumlah partisifasi pemilih. Keterlambatan distribusi logistik mungkin bisa saja diatasi dengan pemunduran waktu pengambilan suara, namun hal ini tidak serta merta akan membuat para pemilih besedia datang lagi ke TPS, karena waktu yang telah mereka alokasikan untuk mecoblos telah lewat sedangakan mereka punya kesibukan lain yang sangat produktif yang telah diagendakan, misalnya pekerjaan untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka.

Banyak contoh lainnya yang dapat ditampilkan, namun pada intinya, setrategi pengawasan merupakan “intuisi” yang mesti dimiliki oleh seorang pengawas untuk menganalisis terjadinya sebuah pelanggaran, agar kemudian dapat dilakukan penncegahan yang dipandang perlu terhadap potensi-potensi pelanggaran turunannya. Dalam cara pandang “politik pengawasan” tersebut. Maka kerja-kerja pengawasan dalam paradigm pencegahan pencegahan diharapkan lebih efektif, karena setiap pengawas mempunyai perspektif yang bukan hanya lebih luas, namun juga lebih dalam dan komprehensif.

Oleh : AZHAR RIDHANIE

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungi Calon Lokasi TPS, Panwascam Jambu Pastikan Lokasi Memenuhi Syarat

  Jajaran Panwascam Jambu berada di lokasi yang rencananya akan dijadikan TPS pada Pemilu 2024, Kamis (12/10/2023). JAMBU –  Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan giat patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan mengunjungi calon lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 14 dan 15 di Desa Jambu, Kecamatan Jambu pada Kamis (12/10/2022). Panwaslu Kecamatan Jambu memastikan calon lokasi tersebut mudah dijangkau pemilih dan ramah disabilitas. Mahmudi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu mengatakan pertimbangan dalam penentuan lokasi TPS, diantaranya letak geografis dan mudah dijangkau. Menurutnya penentuan lokasi TPS ini penting guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 nanti. “Kami pastikan lokasi TPS berada di lokasi strategis dan tidak jauh dari tempat tinggal warga atau pemilih. Sehingga pemilih, termasuk penyandang disabilitas tidak jauh-jauh pergi ke TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ucap Mahmudi. Tim patroli...

Inilah Istilah-Istilah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

  JAMBU –  Penyelenggara Pemilu di Indonesia sedang Menyusun daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Sahabat Bawaslu sudah tahu belum istilah-istilah dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu? Berikut penjelasannya: DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. Da...