Langsung ke konten utama

Inilah Istilah-Istilah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

 

JAMBU – Penyelenggara Pemilu di Indonesia sedang Menyusun daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Sahabat Bawaslu sudah tahu belum istilah-istilah dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu? Berikut penjelasannya:

  • DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
  • Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
  • Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
  • Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
  • Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disingkat DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  • Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  • Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Itulah beberapa istilah dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu. Tentu masih banyak lagi istilah lain. Sahabat Bawaslu bisa mencarinya di Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan KPU.

Inilah Istilah-Istilah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu – Bawaslu Jawa Tengah - Bawaslu Kabupaten Semarang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungi Calon Lokasi TPS, Panwascam Jambu Pastikan Lokasi Memenuhi Syarat

  Jajaran Panwascam Jambu berada di lokasi yang rencananya akan dijadikan TPS pada Pemilu 2024, Kamis (12/10/2023). JAMBU –  Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan giat patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan mengunjungi calon lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 14 dan 15 di Desa Jambu, Kecamatan Jambu pada Kamis (12/10/2022). Panwaslu Kecamatan Jambu memastikan calon lokasi tersebut mudah dijangkau pemilih dan ramah disabilitas. Mahmudi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu mengatakan pertimbangan dalam penentuan lokasi TPS, diantaranya letak geografis dan mudah dijangkau. Menurutnya penentuan lokasi TPS ini penting guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 nanti. “Kami pastikan lokasi TPS berada di lokasi strategis dan tidak jauh dari tempat tinggal warga atau pemilih. Sehingga pemilih, termasuk penyandang disabilitas tidak jauh-jauh pergi ke TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ucap Mahmudi. Tim patroli...

10 Kepala Desa dan Kelurahan di Kecamatan Jambu Siap Bantu Sosialisasi PKD

  (Kegiatan Sosoalisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 pada kepala desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambu, Jum'at, 23/12/2022 ) JAMBU, BAWASLU-Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan kegiatan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 kepada Kepala Desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambu, Jum'at, 23 Desember 2022. Sejumlah 10 Kepala Desa dan Kelurahan serta jajaran Forkompimcam Jambu turut hadir mengikuti sosialisasi di Kantor Kecamatan Jambu. Camat Jambu yang diwakilkan oleh Kasi Trantib, mengimbau agar proses perekrutan PKD harus dilakukan sacara terbuka, kredibel  transparan. Mahmudi, Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu menyampaikan materi tentang tugas dan wewenang PKD. Hal itu diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpu No 1 Tahun 2022. Panwaslu Kecamatan Jambu mengharapkan kerjasama seluruh Kepala Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Jambu agar dapat mendorong jajaran membantu mensosialisasikan perekrutan ...