Langsung ke konten utama

Pendaftaran PKD di Desa Kelurahan dan Gemawang Diperpanjang

 23 Januari 2023

Jambu_Panwaslu Kecamatan Jambu membuka perpanjangan pendaftaran PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di Desa Kelurahan dan Desa Gemawang.Penerimaan berkas akan dibuka pada tanggal 24 Januari – 26 Januari 2023 mendatang.

Flyer perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kecamatan Jambu.

Perpanjangan pendaftaran PKD dibuka untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di Desa Kelurahan dan Desa Gemawang. Sebagai informasi, jumlah pendaftar di Desa Kelurahan ada yang diterima 1 (satu) orang laki-laki, dan tidak ada pendaftar perempuan.

Sementara di Desa Gemawang, jumlah pendaftar yaitu 4 (empat) orang laki-laki, dan tidak ada pendaftar perempuan. Menindaklanjuti dari ketentuan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, perpanjangan pendaftaran PKD perlu dilakukan.


“Kami masih menunggu untuk pendaftar perempuan dari Desa Kelurahan dan Desa Gemawang untuk mendaftarkan diri,” ujar Mahmudi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu.

Terkait hal ini, permohonan sosialisasi kembali dikirimkan melalui surat kepada kedua Desa tersebut untuk ditindaklanjuti.


Syarat-syarat dan kelengkapan berkas formulir silahkan download tautan dibawah ini:

https://bit.ly/Syarat_Pendaftaran_PKD




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Pengawasan Pemilu

Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik. Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu. Sehingga jika hasil pengawasan menjadi temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/ perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu. Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Peengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting: Mengama...

Kunjungi Calon Lokasi TPS, Panwascam Jambu Pastikan Lokasi Memenuhi Syarat

  Jajaran Panwascam Jambu berada di lokasi yang rencananya akan dijadikan TPS pada Pemilu 2024, Kamis (12/10/2023). JAMBU –  Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan giat patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan mengunjungi calon lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 14 dan 15 di Desa Jambu, Kecamatan Jambu pada Kamis (12/10/2022). Panwaslu Kecamatan Jambu memastikan calon lokasi tersebut mudah dijangkau pemilih dan ramah disabilitas. Mahmudi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu mengatakan pertimbangan dalam penentuan lokasi TPS, diantaranya letak geografis dan mudah dijangkau. Menurutnya penentuan lokasi TPS ini penting guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 nanti. “Kami pastikan lokasi TPS berada di lokasi strategis dan tidak jauh dari tempat tinggal warga atau pemilih. Sehingga pemilih, termasuk penyandang disabilitas tidak jauh-jauh pergi ke TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ucap Mahmudi. Tim patroli...

Inilah Istilah-Istilah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

  JAMBU –  Penyelenggara Pemilu di Indonesia sedang Menyusun daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Sahabat Bawaslu sudah tahu belum istilah-istilah dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu? Berikut penjelasannya: DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. Da...