Langsung ke konten utama

10 Kepala Desa dan Kelurahan di Kecamatan Jambu Siap Bantu Sosialisasi PKD

 

(Kegiatan Sosoalisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 pada kepala desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambu, Jum'at, 23/12/2022)


JAMBU, BAWASLU-Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan kegiatan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 kepada Kepala Desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambu, Jum'at, 23 Desember 2022.

Sejumlah 10 Kepala Desa dan Kelurahan serta jajaran Forkompimcam Jambu turut hadir mengikuti sosialisasi di Kantor Kecamatan Jambu. Camat Jambu yang diwakilkan oleh Kasi Trantib, mengimbau agar proses perekrutan PKD harus dilakukan sacara terbuka, kredibel  transparan.

Mahmudi, Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu menyampaikan materi tentang tugas dan wewenang PKD. Hal itu diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpu No 1 Tahun 2022. Panwaslu Kecamatan Jambu mengharapkan kerjasama seluruh Kepala Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Jambu agar dapat mendorong jajaran membantu mensosialisasikan perekrutan PKD.

“Dalam prosesnya  para peserta calon PKD diharapkan dapat memenuhi semua syarat yang ditetapkan Bawaslu nantinya. Hal ini supaya dapat lolos seleksi administrasi dan akan masuk ke tahap seleksi selanjutnya. Kemudian Mahmudi juga menyampaikan Syarat menjadi PKD mengubah batas usia paling rendah untuk calon Panawaslu Keluarahan  Desa dari semula di UU aslinya 25 tahun menjadi 21 tahun di dalam Perpu Pasal 117 ayat (1) huruf (b).” ujar Mahmudi sekalu Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu.

Lanjut Mahmudi juga memohon ijin kepada bapak Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Jambu untuk memasang sepanduk sosialisai pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan Desa di sekitar kantor desa dan tempat setrategis, supaya sosialisai langsung dapat diterima oleh masyarakat secara luas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Pengawasan Pemilu

Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kulitas hasil pengawasan yang baik. Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu. Sehingga jika hasil pengawasan menjadi temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/ perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu. Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Peengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting: Mengama...

Kunjungi Calon Lokasi TPS, Panwascam Jambu Pastikan Lokasi Memenuhi Syarat

  Jajaran Panwascam Jambu berada di lokasi yang rencananya akan dijadikan TPS pada Pemilu 2024, Kamis (12/10/2023). JAMBU –  Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan giat patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan mengunjungi calon lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 14 dan 15 di Desa Jambu, Kecamatan Jambu pada Kamis (12/10/2022). Panwaslu Kecamatan Jambu memastikan calon lokasi tersebut mudah dijangkau pemilih dan ramah disabilitas. Mahmudi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu mengatakan pertimbangan dalam penentuan lokasi TPS, diantaranya letak geografis dan mudah dijangkau. Menurutnya penentuan lokasi TPS ini penting guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2024 nanti. “Kami pastikan lokasi TPS berada di lokasi strategis dan tidak jauh dari tempat tinggal warga atau pemilih. Sehingga pemilih, termasuk penyandang disabilitas tidak jauh-jauh pergi ke TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ucap Mahmudi. Tim patroli...

Inilah Istilah-Istilah dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

  JAMBU –  Penyelenggara Pemilu di Indonesia sedang Menyusun daftar pemilih untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Sahabat Bawaslu sudah tahu belum istilah-istilah dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilu? Berikut penjelasannya: DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. Da...