(Kegiatan Sosoalisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 pada kepala desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambu, Jum'at, 23/12/2022)
JAMBU, BAWASLU-Panwaslu Kecamatan Jambu melaksanakan kegiatan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 kepada Kepala Desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambu, Jum'at, 23 Desember 2022.
Sejumlah 10 Kepala Desa dan Kelurahan serta jajaran Forkompimcam Jambu turut hadir mengikuti sosialisasi di Kantor Kecamatan Jambu. Camat Jambu yang diwakilkan oleh Kasi Trantib, mengimbau agar proses perekrutan PKD harus dilakukan sacara terbuka, kredibel transparan.
Mahmudi, Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu menyampaikan materi tentang tugas dan wewenang PKD. Hal itu diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpu No 1 Tahun 2022. Panwaslu Kecamatan Jambu mengharapkan kerjasama seluruh Kepala Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Jambu agar dapat mendorong jajaran membantu mensosialisasikan perekrutan PKD.
“Dalam prosesnya para peserta calon PKD diharapkan dapat memenuhi semua syarat yang ditetapkan Bawaslu nantinya. Hal ini supaya dapat lolos seleksi administrasi dan akan masuk ke tahap seleksi selanjutnya. Kemudian Mahmudi juga menyampaikan Syarat menjadi PKD mengubah batas usia paling rendah untuk calon Panawaslu Keluarahan Desa dari semula di UU aslinya 25 tahun menjadi 21 tahun di dalam Perpu Pasal 117 ayat (1) huruf (b).” ujar Mahmudi sekalu Ketua Panwaslu Kecamatan Jambu.
Lanjut Mahmudi juga memohon ijin kepada bapak Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Jambu untuk memasang sepanduk sosialisai pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan Desa di sekitar kantor desa dan tempat setrategis, supaya sosialisai langsung dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
Komentar
Posting Komentar